Ini Jenis Syarat Wajib Tambahan dan Sertifikasi bagi Peserta Seleksi PPPK 2023, Cek Juknisnya

- 20 September 2023, 08:53 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional
Ilustrasi seleksi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional /

BERITASOLORAYA.com- Pendaftaran seleksi PPPK tahun 2023 yang sebelumnya dibuka pada tanggal 17 September tahun 2023, kini resmi diundur.

Pengunduran jadwal seleksi PPPK tahun 2023 sudah diumumkan melalui akun media sosial resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mana seleksi akan diumumkan pada tanggal 19 September sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023.

Lalu, pendaftaran seleksi PPPK tahun 2023 akan dibuka pada tanggal 20 September sampai dengan tanggal 9 Oktober tahun 2023.

Baca Juga: Tes CPNS 2023 Resmi Dibuka, Pelamar Bisa Daftar melalui Apa? Cek Link Pendaftaran dan Instansinya Berikut Ini

Dalam hal pendaftaran seleksi PPPK tahun 2023, terdapat beberapa juknis, regulasi atau Surat Edaran baru yang mengatur tentang pendaftaran seleksi PPPK.

Salah satu regulasi baru yang dirilis oleh kemenpanRB adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KEPMENPANRB) nomor 650 tahun 2023.

Regulasi tersebut mengatur tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi. Hal itu sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan pegawai PPPK untuk jabatan fungsional.

Pada lampiran regulasi, terdapat daftar wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional. Berikut ini contoh daftarnya:

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x