KPK Panggil Irwan Mussry Terkait Kasus Suap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto

- 20 September 2023, 17:33 WIB
KPK panggil Irwan Mussry terkait kasus grativikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto
KPK panggil Irwan Mussry terkait kasus grativikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto /Instagram.com/@irwanmussry/

BERITASOLORAYA.com – Berikut artikel tentang KPK panggil Irwan Mussry terkait kasus suap penerimaan grativikasi yang dilakukan oleh mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Kabar kurang sedap datang dari suami artis Maia Estianti, Irwan Mussry hari ini Rabu 20 September 2023 datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai saksi terkait kasus yang menimpa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Baca Juga: Atasi Kebakaran TPA Putri Cempo, Gibran Instruksikan Pemadaman dengan Water Bombing

Irwan sudah datang memenuhi panggilan KPK dan langsung menjalani pemeriksaan di lantai 2 gedung Merah Putih KPK. Agenda KPK hari ini adalah memanggil tim pemeriksaan saksi-saksi diantaranya Irwan Mussry dari kalangan pengusaha dan beberapa saksi lain yang akan dipanggil nantinya.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, Irwan sendiri saat ini dikenal sebagai seorang pebisnis sukses yang memegang lisensi jam tangan mewah dan menjadi CEO Time International.

Sampai saat ini belum ada informasi pasti ada keterkaitan atau hubungan apa Irwan Mussry dipanggil oleh pihak KPK terkait kasus suap yang menimpa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta ini.

KPK Panggil 4 Saksi Lain

Ternyata dalam pemeriksaan hari ini bukan hanya Irwan Mussry saja yang dipanggil oleh KPK, ada 4 saksi lain yang terkait kasus grativikasi suap Eko Darmanto juga dipanggil memenuhi panggilan KPK.

Keempat saksi tersebut adalah Beni Novri Basran dan Abdurokhim selaku PNS, Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama), dan Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).

Proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier, hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar Rp9.018.740.000.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x