BERITASOLORAYA.com- Di lingkungan instansi pemerintah, kini terdapat dua jenis kepegawaian yaitu pegawai PPPK dan PNS. Bagi yang hendak mendaftar seleksi PPPK dan CPNS tahun 2023 wajib mengetahui perbedaan keduanya.
Pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS tahun 2023 kini telah diundur, yang semula akan diadakan pada tanggal 17 September berubah menjadi tanggal 20 September hingga tanggal 9 Oktober tahun 2023.
Adapun pengumuman seleksi PPPK dan CPNS tahun 2023 akan diumumkan oleh instansi masing-masing tanggal 19 September hingga tanggal 3 Oktober tahun 2023.
Baca Juga: UPDATE CASN 2023, Pendaftaran Tes CPNS dan PPPK Resmi Dibuka, BKN Umumkan Progres Verval Formasi
Terdapat perbedaan antara pegawai PPPK dan PNS, berikut ini lima perbedaan kedua jenis kepegawaian tersebut, mulai dari tahap seleksi hingga status hubungan kerja.
1. Tahap Seleksi
Tahapan seleksi PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan.
Tahapan PNS
- Seleksi Administrasi,
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tahapan PPPK:
- Seleksi Administrasi,
- Seleksi Kompetensi.
Pasalnya, tahap seleksi PPPK dan PNS tahun 2023 sudah ada juknis resminya mengenai mekanisme pelaksanaan dan pendaftaran yang dapat dilihat melalui website resmi.