UPDATE Informasi Penempatan Peserta PPPK Guru 2023 serta Ketahui Juknis yang Telah Ditentukan…

- 22 September 2023, 11:44 WIB
informasi penempatan bagi peserta PPPK guru 2023.
informasi penempatan bagi peserta PPPK guru 2023. /Freepik

Baca Juga: Ada Lowongan CPNS SMA dan SMK di Kejaksaan Agung RI? Maksimal 35 tahun, Simak Persyaratan Lebih Lanjut di Sini

 Bagi P1, Anda tidak perlu khawatir tentang tes tambahan. Mereka akan ditempatkan langsung tanpa harus mengikuti tes tambahan. Proses penempatan akan segera dilakukan begitu Anda siap.

Namun, bagaimana dengan P2, P3, dan P4? Berikut informasinya:

-Guru kedua dan ketiga akan mengikuti tes menggunakan sistem situasional. Tes ini akan berfokus pada proses pembelajaran.

-Untuk pelamar P4 (guru honorer yang tidak berstatus PNS), baik yang bekerja di sekolah negeri maupun swasta, peluang penempatan tetap terbuka. Dalam hal ini, syaratnya adalah memiliki pengalaman kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

-Bagi pelamar bersertifikat pendidik, ada afirmasi 100% yang diberikan. Ini berlaku untuk memastikan penempatan guru yang memiliki kualifikasi pendidikan.

Baca Juga: PELAMAR PPPK 2023 KOTA DENPASAR SIMAK! Ada Informasi Terkait Persyaratan Tambahan pada Seleksi, KLIK LINKNYA

Selain itu, ada juga juknis atau aturan baru yang akan diterbitkan terkait penempatan peserta PPPK. Penempatan akan mengutamakan V1, kemudian P2, dan seterusnya.

Bagi  yang termasuk dalam prioritas penempatan, pastikan untuk mengikuti petunjuk yang akan diberikan.

Sekian ulasan informasi yang dapat diberikan terkait penempatan PPPK guru 2023 dan beberapa jukni yang telah ditentukan, semoga informasi di atas dapat menjawab kebingungan Anda.***

Halaman:

Editor: Reza Fauchi Santya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah