b. Tenaga teknis tambahan tersedia 40 formasi
c. Tenaga kesehatan tersedia 9 formasi
Untuk formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan akan ditempatkan di Sekretariat Negara, tetapi bagi formasi tenaga teknis tambahan akan ditempatkan di Sekretariat Kabinet.
Melalui SE ini juga, Kemensetneg menjelaskan, bahwa masa perjanjian hubungan kerja antara PPPK dengan pejabat PPK akan ditetapkan selama 3 tahun, dan dapat dilakukan perpanjangan masa kerja sesuai kebutuhan instansi dengan mempertimbangkan usia pensiun pegawai PPPK.
Sejumlah jabatan yang dibutuhkan Kemensetneg dalam penerimaan PPPK 2023 adalah sebagai berikut:
1. Ahli Pertama - Analis Hukum:
2. Ahli Pertama - Analis SDM Aparatur
3. Ahli Pertama - Pranata Komputer
4. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat