a. Umum
b. Khusus
2. Kriteria khusus yang dimaksud poin angka 1 (satu) di atas yaitu sebagai berikut:
a. Eks THK-II merupakan terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada instansi pemerintah (BNN) tempat bekerja ketika mendaftar.
b. Tenaga non ASN merupakan pegawai yang melamar di instansi pemerintah (BNN) tempat bekerja ketika mendaftar dan mempunyai pengalaman bekerja minimal selama dua tahun secara terus menerus di instansi pemerintah (BNN) yang dilamar.
c. Rincian kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan disampaikan dalam lampiran pengumuman nomor PENG/76/IX/SU/KP.01/2023/BNN ini.
d. Rentang penghasilan per bulan sebesar Rp8 juta rupiah sampai dengan Rp11 juta rupiah (gaji golongan X + tunjangan).
e. Deskripsi umum pekerjaan memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat.
Rincian Kebutuhan
Informasi PPPK Tenaga Kesehatan BNN Tahun 2023 yang selanjutnya yakni tentang rincian kebutuhan yang lebih lengkap.