Lulusan CPNS 2023 Akan Dapatkan Gaji Tunggal atau Single Salary, Tidak Ada Tukin Lagi...

- 26 September 2023, 15:09 WIB
Ilustrasi./Cek Link Formasi CPNS 2023 di Kementerian .
Ilustrasi./Cek Link Formasi CPNS 2023 di Kementerian . /BKN

Pemerintah sekarang sudah menerapkan skema single salary kepada PNS yang bekerja di instansi KPK dan PPATK.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Ini Syarat Kelulusan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Kemenag...

Menteri PANRB, Azwar Anas menjelaskan kalau pilot project tersebut sukses, barulah skema single salary bisa diterapkan ke seluruh PNS di Indonesia.

Skema single salary akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah atau PP sehingga menjadi ketetapan hukum yang kuat.

Menurut Anas, skema single salary akan membedakan mana PNS yang benar-benar bekerja dan mana yang malas dan tidak profesional.

Baca Juga: Begini Cara Pesan Galon Aqua Secara Online, Gampang Banget, Le Mineral Gimana ?

PNS yang rajin, profesional dan kompeten akan mendapatkan gaji lebih besar dibandingkan PNS yang malas-malasan dan tidak profesional. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah