Guru yang termasuk dalam kategori PPPK Kebutuhan Khusus memiliki prioritas pertama, diurutkan dari pelamar prioritas thk2 hingga guru non-isen di sekolah negeri.
Baru setelah itu, pelamar PPPK Kebutuhan Umum dapat dipertimbangkan, tergantung pada ketersediaan formasi.
4.Ujian Seleksi
Pelamar PPPK Kebutuhan Khusus hanya mengikuti ujian P2 dan P3 yang difokuskan pada kompetensi pembelajaran di kelas.
Baca Juga: CCTV dan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara, Deretan Kejanggalan Diungkap
Sementara itu, pelamar PPPK Kebutuhan Umum mengikuti ujian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural.
Pengujian ini mencerminkan perbedaan esensial dalam penilaian keterampilan dan pengetahuan.
5.Penentu Kelulusan
Pentingnya sertifikat pendidik tak terbantahkan. PPPK Kebutuhan Khusus yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh nilai kompetensi teknis sebesar 100%.
Di sisi lain, pelamar PPPK Kebutuhan Umum harus mencapai nilai ambang batas dan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar untuk lulus.
6.Keterbukaan terhadap Sertifikat Pendidik
Pelamar PPPK Kebutuhan Khusus seperti P2 dan P3 memiliki peluang besar menjadi ASN PPPK guru jika mereka memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat ini memberi mereka keunggulan kompetitif yang sangat dibutuhkan.