Polisi: Tersangka Kasus Miss Universe Indonesia 2023 Lebih dari Satu!

- 5 Oktober 2023, 13:29 WIB
Dua finalis Miss Universe Indonesia 2023 berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 14 Agustus 2023.
Dua finalis Miss Universe Indonesia 2023 berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 14 Agustus 2023. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/
 
BERITASOLORAYA.com - Kasus dugaan pelecehan kontestan Miss Universe Indonesia 2023 menemui babak baru. Selain menetapkan 1 tersangka, polisi meyakini akan ada tersangka lain dalam kasus yang menyeret COO Miss Universe Indonesia tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sosok ASD atau S sebagai tersangka dalam kasus pelecehan saat body checking dalam ajang Miss Universe Indonesia 2023.

Sosok ASD atau S ini diungkap oleh kuasa hukum korban pelecehan, Mellisa Anggraini. ASD atau S dipercaya sebagai tersangka utama dalam pemotretan sesi body checking para kontestan Miss Universe Indonesia, yang dilakukan dalam sebuah bilik.
 

“Itu Sarah, COO Miss Universe,” ujar Mellisa dikutip BeritaSoloRaya.com dari PMJNews pada 5 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Mellisa menjelaskan bahwa sosok ASD atau S atau COO Miss Universe Indonesia itu menjadi tersangka utama dalam sesi pemotretan tak wajar dalam tahapan body checking kepada para kontestan.

“Sarah itu orang yang melakukan pemotretan di dalam bilik itu. Dia suspek utamanya karena melakukan body checking. Peran melakukan body checking dia yang memotret, dia yang ada di dalam bilik itu,” tambahnya.

Meskipun telah menetapkan 1 orang tersangka, polisi meyakini bahwa ada sosok tersangka lainnya dalam ajang body checking Miss Universe Indonesia.

“Hasil penyidikan sementara itu ada lebih dari satu,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dikutip dari PMJNews pada 5 Oktober 2023.

Untuk kepastian pengungkapan tersangka lainnya, Hengki menambahkan bahwa akan diadakan gelar perkara lanjutan pada Kamis, 5 Oktober 2023, berdasarkan alat bukti yang ada.

“Tetapi, tergantung dari alat bukti apakah untuk menetapkan tersangka sudah terpenuhi,” kata Hengki.

Dalam gelar perkara dan pengungkapan tersangka kasus pelecehan Miss Universe Indonesia, Polda Metro Jaya mengajak beberapa pihak termasuk ahli korporasi.
 

Polda Metro Jaya juga sebelumnya menggandeng lembaga-lembaga lainnya yang terdiri dari Kementerian PPPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta LPSK.

Sebelumnya, publik dibuat heboh atas laporan mantan petinggi Miss Universe Indonesia 2023. Mereka melaporkan tindak asusila atau pelecehan yang dilakukan COO Miss Universe Indonesia, saat para peserta melakukan tahpan body checking.

Pada sesi body checking, para kontestan Miss Universe Indonesia diminta membuka bagian vital yang seharusnya tidak dilakukan dalam prosedur body checking Miss Universe Indonesia.

Tak hanya itu, COO Miss Universe Indonesia juga dilaporkan melakukan pemotretan bagian vital peserta dengan alasan untuk diserahkan kepada atasan.
 
 
Ini yang kemudian membuat beberapa peserta dan mantan para petinggi Miss Universe Indonesia geram dan berlanjut membuat laporan ke Polda Metro Jaya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x