PENTING, Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Harus Tahu Ketentuan Pengalaman Kerja sampai Gagal Bubuhkan Materai, CEK!

- 5 Oktober 2023, 15:34 WIB
Ada beberapa hal penting yang harus diketahui pelamar, termasuk pengalaman kerja dan kendala dalam pembubuhan e-materai.
Ada beberapa hal penting yang harus diketahui pelamar, termasuk pengalaman kerja dan kendala dalam pembubuhan e-materai. /BKN

BERITASOLORAYA.COM - Hari ini tanggal 5 Oktober, menjadi H-4 penutupan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023, sejak pertama kali dibuka pada 20 September lalu. Sudahkah para pelamar mendaftar pada instansi-instansi yang ditujunya saat ini? Bagi yang belum mendaftar, segerakanlah mendaftar sebelum habis masanya ya!

Seleksi administrasi pada penerimaan CPNS dan PPPK sendiri, yang hendak dilakukan oleh BKN pada masing-masing daerah, akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang diajukan oleh pelamar.

Nah, karena dokumen yang hendak diunggah di laman SSCASN, untuk pelamar CPNS dan PPPK, segala ketentuannya harus melihat ketentuan yang berlaku pada masing-masing daerah.

Baca Juga: CATAT! Jadwal Rilis iPhone 15 Pro dan iPone 15 Pro Max di Indonesia, Lengkap dengan Rincian Harga

Sebab, daerah yang nanti melakukan pengecekan verifikasi dan validasi terhadap dokumen-dokumen pelamar dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023, bahkan menentukan kelulusan peserta di tahap seleksi administrasi.

Selanjutnya, pengalaman kerja 2 tahun bagi pelamar PPPK 2023 kategori kebutuhan umum sebenarnya tidak harus pengalaman kerja di instansi pemerintahan yang dilamarnya, kecuali pelamar PPPK 2023 kategori kebutuhan khusus.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari instagram @bkngoidofficial, para kategori kebutuhan umum tersebut cukup menggunakan SK pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamarnya.

Lalu, penting diingat oleh pelamar CPNS maupun pelamar PPPK 2023, tentang bukti yang menyatakan pengalaman kerja dari pelamar, apakah dapat berupa surat pengalaman kerja dan sejenisnya, atau harus wajib berupa SK.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x