BERITASOLORAYA.com- Kementerian luar negeri atau kemenlu dibawah pimpinan Retno Marsudi saat ini sedang membuka rekrutmen PPPK untuk berbagai posisi. Simak jumlah formasi dan penempatan disini.
Tahun ini Kemenlu telah membuka lowongan untuk 14 Jabatan fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dengan lokasi penempatan yang beragam.
14 jabatan PPPK yang terbuka di Kemenlu tersedia untuk para pendaftar terdiri dari 11 tenaga teknis dan 3 tenaga kesehatan. Ada alokasi khusus untuk Honorer dan non ASN.
Tetapi sayangnya tahun 2023 ini Kemenlu tidak membuka rekrutmen formasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS sama sekali.
Karena itu calon pendaftar harus menyimak dengan seksama sebab 2 hari lagi pendaftaran PPPK dan CPNS di Kemenlu atau kementerian/lembaga lain akan ditutup. Penutupan pendaftaran dilakukan pada 9 Oktober 2023.
Tenaga kesehatan sejumlah 11 jabatan dan tenaga kesehatan 3 jabatan itu menghasilkan total 89 formasi PPPK yang tersedia di berbagai lokasi penempatan.
Berikut satuan kerja yang mendapatkan penempatan rekrutmen PPPK 2023:
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
3. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
4. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
5. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
6. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
7. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
8. Inspektorat Jenderal
9. Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri
Baca Juga: EIGER Riding Hadir di Indonesia Kustom Kulture Festival, Pencinta Kustom dan Komunitas Motor Merapat
Berikut formasi beserta jumlah PPPK yang tersedia di Kemenlu?
PPPK Tenaga Teknis Kemenlu
1. Analis Hukum Ahli Pertama
Alokasi kebutuhan : 2 (khusus), 1 (umum)
Penempatan :
2. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama
Alokasi kebutuhan : 8 (khusus), 4 (umum)
3. Arsiparis Ahli Pertama
Alokasi Kebutuhan : 22 (khusus)
4. Pamong Budaya Ahli Pertama
Alokasi kebutuhan : 2 (khusus)
5. Pamong Budaya Ahli Pertama
Alokasi Kebutuhan : 3 (khusus)
6. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
Alokasi Kebutuhan : 3 (khusus)
7. Pranata Komputer Ahli Pertama
Alokasi kebutuhan : 4 (khusus) 3 (umum)
8. Pustakawan Ahli Pertama
Alokasi kebutuhan : 1 (khusus) 2 (umum)
9. Arsiparis Terampil
Alokasi kebutuhan : 20 (khusus) 2 (disabilitas)
10. Pamong Budaya Terampil
Alokasi kebutuhan : 2 (umum) 2 (khusus)
11. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
Alokasi Kebutuhan : 2 (khusus) 3 (umum)
PPPK Tenaga Kesehatan
1. Dokter Ahli Muda Spesialis Kedokteran Jiwa/Psikiatri
Alokasi Kebutuhan : 1 (khusus)
2. Dokter Ahli Pertama
Alokasi kebutuhan : 1 (khusus)
3.Apoteker Ahli Pertama
Alokasi kebutuhan : 1 (khusus)
Pegawai honorer dan non ASN mendapat jumlah formasi rekrutmen khusus di PPPK tenaga teknis. Posisi yang tersedia untuk tenaga honorer dan non ASN ditandai dengan jumlah alokasi kebutuhan berkode khusus.
Namun alokasi khusus memiliki dua kriteria. Yang pertama pendaftar merupakan eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) yang terdaftar di pangkalan data (database) dan melamar di tempat bekerja saat ini.
Kriteria kedua yakni tenaga non ASN di Kemenlu yang kemudian melamar kembali pada Kemenlu dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 dua tahun terus-menerus di tempat yang sama.
Kemudian perbedaan antara alokasi umum dan khusus ada pada sistem penilaian Calon PPPK. Pelamar untuk kebutuhan Khusus akan lulus seleksi jika mendapat peringkat terbaik.
Sedangkan pelamar di formasi kebutuhan Umum akan dinyatakan lulus seleksi apabila memenuhi nilai ambang batas dan peringkat terbaik. ***