Calon PNS masih tetap digaji tapi hanya digaji sebesar 80 persen gaji pokok dan 80 persen tunjangan dari total gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Besaran gaji CPNS akan ditentukan dengan besaran golongan tingkat pendidikan PNS itu sendiri.
Hal ini sudah diatur di dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
Baca Juga: Apakah Keutamaan Sholat di Masjid? Simak Uraian Berikut agar Tahu Jawabannya
Untuk PPPK yang sudah dinyatakan lulus, maka akan bisa mendapatkan gaji penuh tanpa harus melakukan diklat seperti yang dilakukan oleh calon PNS.
Dalam masa yang akan datang, pemerintah akan membuat aturan turunan dari Revisi UU ASN yang jauh lebih fleksibel.
Baca Juga: HORE! One Piece Chapter 1095 gak Ditunda, Berikut Tanggal Rilis Lengkap hingga Spoilernya
Nantinya bisa melakukan koodinasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi tanpa adanya percobaan. ***