Lowongan PPPK 2023 Lebih Diminati Dibandingkan CPNS, MenpanRB Berikan Penjelasan Berikut...

- 10 Oktober 2023, 07:00 WIB
Ini Batas Akhir Pendaftaran PPPK 2023, Beda dengan Jadwal CPNS?
Ini Batas Akhir Pendaftaran PPPK 2023, Beda dengan Jadwal CPNS? /dok. instagram @bkn2surabaya

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2023 Ditutup Hari Ini, Pelamar Formasi Guru Riau Belum Cukup. Ada Perpanjangan Lagi?

Calon PNS masih tetap digaji tapi hanya digaji sebesar 80 persen gaji pokok dan 80 persen tunjangan dari total gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Besaran gaji CPNS akan ditentukan dengan besaran golongan tingkat pendidikan PNS itu sendiri.

Hal ini sudah diatur di dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Baca Juga: Apakah Keutamaan Sholat di Masjid? Simak Uraian Berikut agar Tahu Jawabannya

Untuk PPPK yang sudah dinyatakan lulus, maka akan bisa mendapatkan gaji penuh tanpa harus melakukan diklat seperti yang dilakukan oleh calon PNS.

Dalam masa yang akan datang, pemerintah akan membuat aturan turunan dari Revisi UU ASN yang jauh lebih fleksibel.

Baca Juga: HORE! One Piece Chapter 1095 gak Ditunda, Berikut Tanggal Rilis Lengkap hingga Spoilernya

Nantinya bisa melakukan koodinasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi tanpa adanya percobaan. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah