Komisi II DPR bersama pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah honorer dengan menyusun PP yang tuntas dan transparan.
Dalam pengumuman resmi, Sekretaris Kemimpan RB, juga menyampaikan bahwa PP tersebut sudah dibahas secara rinci dan sedang dalam tahap akhir penyusunan.
Ia menegaskan bahwa penerbitan PP ini adalah langkah konkret pemerintah untuk menuntaskan masalah honorer.
PP ini akan memberikan kesempatan bagi honorer untuk menjadi ASN, baik dalam status penuh waktu maupun paruh waktu, dengan catatan mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Pengangkatan honorer menjadi ASN bukan hanya sebuah langkah administratif, tetapi juga langkah menuju peningkatan kualitas layanan publik dan keadilan bagi para tenaga honorer yang telah setia melayani negara.
Kita bersama-sama mengawal proses ini dengan harapan agar semua pihak dapat merasakan manfaatnya dan memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara Indonesia.
Dalam suasana optimisme ini, mari kita tetap berdoa dan mendukung langkah-langkah pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan masalah honorer.
Pengangkatan honorer menjadi ASN adalah capaian penting yang tidak hanya mengubah nasib ribuan tenaga honorer, tetapi juga membawa harapan baru bagi tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan adil.***