Selanjutnya, baik PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis yang tidak setuju tentang alasan atau hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah mulai 19 Oktober 2023 pukul 00.01 WIB hingga 21 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.
Sanggahan dapat diajukan peserta melalui akun SSCASN BKN masing-masing, Panitia Seleksi tidak melayani pengaduan dengan tatap muka langsung.
Kemudian, perlu menjadi catatan ialah sanggah dilakukan guna mempertanyakan alasan ketidaklulusan peserta dengan acuan dokumen yang telah diinput/ diupload peserta pertama kali.
Baca Juga: Ingin Mendaftar PPPK Jawa Timur Tahun 2023? Pahami Dulu Ketentuan Umumnya
Lalu, ketentuan peserta yang berhak mengajukan sanggah ialah peserta yang telah memenuhi persyaratan dan mengunggah dokumen dengan benar serta lengkap sesuai ketentuan, namun dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Standar).***