Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Begini Keputusan MK

- 23 Oktober 2023, 18:51 WIB
Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Begini Keputusan MK
Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Begini Keputusan MK / ANTARA/Fath Putra Mulya/aa/

 

BERITASOLORAYA.com – Gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.

Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Diwakili 98 orang advokat tergabung pada Forum Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Usai Pelatihan, CPNS MK Diharap Dapat Berikan Pelayanan kepada Para Pencari Keadilan

MK memutuskan untuk menolak dan tak mengabulkan permohonan para pemohon melalui keputusan Ketua MK, yakni Anwar Usman. Keputusan itu diutarakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang berada di Gedung MK RI.

Para pemohon pada perkara tersebut mengajukan dua pokok permohonan. Pertama, memohon MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 sepanjang tak dimaknai, “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun dalam proses pemilihan”.

Kedua, memohon Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan menjadi “tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya”.

Sedangkan mengenai batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun, MK berkesimpulan bahwa permohonan itu sudah kehilangan objek. Sebab Pasal 169 huruf q UU Pemilu sudah memiliki pemaknaan baru sebagaimana putusan MK terbaru pada 16 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x