Daftar Pelanggaran Kode Etik ASN dalam Pemilu 2024, Siap-Siap Sanksi Moral Menanti!

- 3 November 2023, 17:08 WIB
Maskot Pemilu 2024.
Maskot Pemilu 2024. /kpu.go.id

BERITASOLORAYA.com– Pesta demokrasi atau yang dikenal dengan Pemilu (Pemilihan Umum) Tahun 2024 akan dilaksanakan sebentar lagi.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi KemenPAN RB pada 3 November 2023, sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN diharapkan menjaga netralitasnya selama proses maupun saat Pemilu 2024 berlangsung.

Tidak main-main, bagi ASN yang tidak mampu menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024 akan diberikan sanksi.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, ASN Dilarang Lakukan 5 Hal Ini, Wajib Netral!

Salah satu sanksi yang diberikan ialah sanksi moral yang akan diberikan untuk ASN yang melakukan pelanggaran kode etik pada Pemilu 2024.

Berikut ini daftar pelanggaran kode etik ASN dalam Pemilu 2024 yang akan diberikan sanksi moral.

a. Melakukan pemasangan spanduk, baliho, atau alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

Baca Juga: PSI Dukung Prabowo-Gibran di Pemilu 2024 Mendatang

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah