Polisi Tangkap 2 Pegawai Pemkab Lumajang Akibat Penyalahgunaan Narkoba

- 16 November 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi obat-obatan terlarang
Ilustrasi obat-obatan terlarang /Kravaivan11/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menangkap dua orang pegawai di lingkungan Pemkab Lumajang. Kedua pegawai tersebut diamankan petugas karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kejadian itu diungkapkan saat gelar perkara yang diadakan di Mapolres Lumajang pada Senin, 13 November 2023. Acara itu dihadiri Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson dan Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni. Juga Dandim 0821 Lumajang, Letkol Czi Gunawan Indra dan Kepala Kejaksaan Negerj Lumajang, Safi Hadari. Dan AKBP Indra Brahmana, Kepala BNNK Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson, mengatakan penangkapan kedua oknum pegawai Pemkab tersebut berawal dari tertangkapnya pengedar narkoba berinisial NH di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang. Dari hasil pengembangan, salah satu pembelinya adalah GA. Ia diduga juga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Ini Produk Lokal dan UMKM Terfavorit di Shopee 11.11 Big Sale, dari Sumatra hingga Papua

GA pun ditangkap polisi di dekat rumahnya. Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut dan mendapatkan informasi bahwa ada salah satu oknum pegawai Pemkab yang membeli barang terlarang itu dari GA.

Menurut Boy, pembeli sabu-sabu itu adalah MS. “MS yang membeli sabu-sabu dari GA. Dia merupakan pegawai Pemkab yang tinggal di lingkup Rumah Dinas Bupati Lumajang atau Pendopo Arya Wiraraja,” katanya dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman portalberita.lumajangkab.go.id pada Rabu, 15 November 2023.

Polisi pun menggeledah kamar MS yang ada di lingkup Rumah Dinas tersebut. Penggeledahan itu guna mengumpulkan bukti untuk penyelidikan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x