BERITASOLORAYA.com- Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau CPPPK di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) masih terus berlanjut.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementerian Agama pada 29 November 2023, saat ini peserta CPPPK Kemenag Tahun 2023 telah memasuki tahap SKTT atau Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
Berdasarkan keterangan yang diungkapkan Nizar Ali selaku Sekjen Kemenag, SKTT wajib diikuti oleh peserta CPPPK yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN.
"Peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi CPPPK melalui Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara, WAJIB mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT)," terangnya.
Sementara itu, bagi peserta CPPPK Kemenag yang tidak hadir saat Seleksi Kompetensi CAT BKN tidak berhak untuk mengikuti SKTT, demikian penjelasan lebih lanjut dari Sekjen Kemenag ini.
Kemudian, Nurudin sebagai Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag menambahkan bahwa peserta CPPPK Kemenag yang mengikuti SKTT untuk melakukan pemilihan lokasi ujian.