84 Peserta Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK Guru di Pemkot Tegal, Peserta Wajib Siapkan Berkas Elektronik

- 28 Desember 2023, 18:58 WIB
84 Peserta Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK Guru di Pemkot Tegal, Peserta Wajib Siapkan Berkas Elektronik dan Fisik
84 Peserta Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK Guru di Pemkot Tegal, Peserta Wajib Siapkan Berkas Elektronik dan Fisik /Unsplash.com/@husniatisalma/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Guru 2023.

Berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah Kota Tegal Nomor 810/040/2023, peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru sebanyak 84 orang.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengikuti pemberkasan pengajuan Nomor Induk PPPK atau NI PPPK secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id maksimal 14 Januari 2024.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman bkppd.tegalkota.go.id, Kamis 28 Desember 2023, berikut ini dokumen yang harus dipindai atau scan berwarna sesuai aslinya.

Baca Juga: PPPK Guru Maluku 2023 Merapat! Cek Link Pengumuman dan Nama Anda di Sini

1. File scan Surat Pernyataan 5 Poin dan Surat Pernyataan 3 Poin yang telah ditandatangani peserta dan masing-masing dibubuhi meterai elektronik atau e-meterai Rp10.000.

Dokumen tersebut digabung menjadi 1 file dalam format PDF dengan maksimal ukuran 1.000KB.

2. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK dengan diberi keterangan sebagai Persyaratan Pemberkasan Pengangkatan PPPK. Surat tersebut diunggah dalam format PDF dengan maksimal ukuran 1.000KB.

3. File scan hasil cetak Daftar Riwayat Hidup atau DRH yang sudah diisi dan ditandatangani peserta, serta dibubuhi e-meterai Rp10.000. Surat tersebut diunggah dalam format PDF dengan maksimal ukuran 1.000KB.

4. File scan Surat Keterangan tidak mengonsumsi narkoba dari dokter yang bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat yang bekerja di lembaga yang berwenang dalam pengujian zat adiktif tersebut.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x