BERITASOLORAYA.com- Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 telah mulai diterapkan sejak 31 Oktober 2023, menghadirkan perubahan signifikan terkait batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perubahan ini memengaruhi dinamika pensiun ASN, yang sebelumnya terbagi dalam tiga kategori usia pensiun.
Sebelum UU ASN nomor 20 tahun 2023, batas usia pensiun PNS dan PPPK mencakup tiga kategori, yaitu 58, 60, dan 65 tahun.
Namun, dengan berlakunya UU ASN terbaru, batas usia pensiun mengalami perombakan total. Kini, batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK dibagi menjadi dua kategori utama, yakni 58 dan 60 tahun.
Baca Juga: LENGKAP, List Acara dan Lokasi Tahun Baruan di DKI Jakarta, GRATISSS! Apa Saja?
Batas Usia Pensiun ASN Manajerial
Pertama, untuk ASN Manajerial, berlaku ketentuan berbeda sesuai dengan tingkat jabatan:
PNS dan PPPK dengan Jabatan Tinggi:
Pejabat Tinggi Utama