Ini Nominal Gaji PNS 2024 yang Naik 8 Persen, Sri Mulyani Sebut Mulai Januari

- 4 Januari 2024, 09:36 WIB
Ilustrasi nominal gaji PNS 2024 yang sudah naik 8 persen.
Ilustrasi nominal gaji PNS 2024 yang sudah naik 8 persen. /

BERITASOLORAYA.com – Pada artikel ini akan disajikan informasi mengenai nominal gaji PNS 2024 jika pemerintah menaikkan gajinya sebanyak 8 persen.

Mengenai informasi rencana kenaikan gaji PNS 2024 sebanyak 8 persen, sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun informasi tentang kenaikan gaji PNS 2024 dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun YouTube resmi Sekretariat Presiden, yang sudah tayang live, 16 Agustus 2023.

Baca Juga: SERBU SEKARANG! Saldo Gratis DANA Kaget Terbaru 4 Januari 2024, Kuota Berlimpah, Klik Link Aktif Ini

Bahkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS sebanyak 8 persen berlaku mulai Januari tahun 2024.

"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen. PP-nya sedang diselesaikan, sedang kami kebut ini. Januari ini tetap kami bayarkan komplet untuk 12 bulan," ucap Sri Mulyani saat konferensi pers APBN di Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.

Pemerintah telah menganggarkan kenaikan gaji ASN tahun 2024 sebanyak Rp9,4 triliun dan untuk kenaikan gaji pensiunan dianggarkan sebesar Rp52 triliun. Tidak hanya untuk ASN pusat dan daerah, kenaikan gaji diperuntukkan juga bagi TNI dan juga Polri.

Baca Juga: 5 Hal Penting tentang CPNS dan PPPK 2024, Tenaga Honorer dan Fresh Graduate Wajib Tahu. Apa Saja?

Saat ini gaji PNS mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur mengenai Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai PP Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x