Nunuk Sebut Kemungkinan Kontrak PPPK Tahun 2023 Ditandatangani Maret

- 6 Januari 2024, 12:21 WIB
Ilustrasi penandatanganan kontrak PPPK Guru tahun 2023.
Ilustrasi penandatanganan kontrak PPPK Guru tahun 2023. /

BERITASOLORAYA.com- Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyebutkan bulan kemungkinan pelaksanaan tanda tangan kontrak pelamar lulus PPPK tahun 2023.

Kemungkinan pelaksanaan tanda tangan kontrak PPPK tahun 2023 yang disebut oleh Nunuk Suryani disampaikan saat tayangan live Instagram NgoPi bareng saya episode 1 tentang ASN PPPK Guru, Jumat 5 Januari 2024.

Diketahui bahwa proses tanda tangan kontrak pegawai PPPK tahun 2023 harus sudah melewati tahap-tahap sebelumnya, yaitu mulai dari pengisian DRH hingga penerimaan SK.

Baca Juga: Pembukaan CASN 2024, Talenta Muda yang Melek Digital Jadi Salah Satu Prioritas

"Kontrak PPPK kemungkinan Maret ditandatangani. Saat ini sedang proses pengisian DRH, SK turun setelah itu baru kontrak. Namun, lebih jelasnya tergantung instansi pemerintah daerah, " jelas Nunuk.

Sementara itu, pada pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK, banyak pertanyaan muncul dari peserta seputar aturan-aturan tertentu. Dalam artikel ini, akan dijabarkan beberapa prediksi pertanyaan umum yang mungkin muncul dalam pengisian DRH PPPK tahun 2023.

Pertanyaan 1: Aturan SKCK untuk Pengisian DRH?
Jawaban:
Untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam DRH, gunakan versi terbaru yang masih berlaku. Ini diperlukan sebagai bagian dari berkas PPPK/CASN dengan cap dan tandatangan pejabat yang berwenang.

Baca Juga: PENGUMUMAN PPPK Kejaksaan 2023 Bisa Dilihat Di Link Ini, Selamat untuk Nama-Nama Berikut…


Pertanyaan 2: Aturan Surat Keterangan Sehat dalam Pengisian DRH PPPK?
Jawaban:
Surat keterangan sehat untuk DRH PPPK harus terbaru, dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah atau puskesmas, menyatakan pelamar sehat jasmani dan rohani. Dokumen ini harus dilengkapi dengan cap dan tanda tangan dokter; rumah sakit swasta harus disertai cap dan tandatangan dokter PNS.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x