Peserta yang lulus seleksi CPNS 2023 Kemenag, ditetapkan sesuai dengan dua kriteria yaitu:
1. Peserta memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
2. Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) berdasarkan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2022 yang mengatur Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023.
Peserta yang tidak dinyatakan lulus seleksi, berkesempatan mengajukan sanggah yang mulai dilakukan tanggal 10 sampai 12 Januari 2024. Sanggahan dapat dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing di laman sccasn.bkn.go.id.
Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah berdasarkan jadwal melalui akun SSCASN BKN masing-masing sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Wawan Djunaedi.
Baca Juga: Bapanas Klaim Pemberian Bansos Merupakan Program Pemerintah dan Tidak Bermuatan Politik
“Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/,” tandasnya.
Peserta dapat mengakses jawab sanggah panitia seleksi CPNS melalui aplikasi resmi Pusaka Kemenag yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.
Pada pengumuman hasil seleksi CPNS 2023 Kemenag terdapat beberapa kode, seperti halnya:
- Kode P: peserta harus sudah memenuhi nilai ambang batas.
- Kode L: peserta sudah dinyatakan lulus seleksi CPNS.
- Kode TL: peserta tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi.
- Kode TH: peserta tidak hadir pada salah satu atau beberapa atau semua tahapan seleksi CPNS 2023 Kemenag.