PERBEDAAN CPNS dan PPPK 2024 dalam Hal Alur Seleksi. Persiapkan Diri dari Sekarang…

- 12 Januari 2024, 05:58 WIB
Simak perbedaan alur seleksi CPNS dan PPPK 2024 untuk mempersiapkan diri lebih awal pada CASN 2024 yang akan digelar Mei.
Simak perbedaan alur seleksi CPNS dan PPPK 2024 untuk mempersiapkan diri lebih awal pada CASN 2024 yang akan digelar Mei. /Kemenkumham

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah akan kembali mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Kementerian PANRB menyebutkan bahwa seleksi tahap 1 CPNS dan PPPK 2024 kemungkinan akan dilaksanakan pada bulan Mei 2024. Lalu, Anda pilih daftar CPNS atau PPPK tahun ini? Pahami dulu perbedaan alur seleksi CPNS dan PPPK.

Meski sama-sama pegawai yang direkrut pemerintah pada CASN 2024, proses rekrutmen CPNS dan PPPK jelas berbeda. Salah satu perbedaan CPNS dan PPPK dapat dilihat pada alur seleksi.

Jika mengacu pelaksanaan CPNS dan PPPK tahun 2023, berikut ini penjelasan mengenai perbedaan alur seleksi CPNS dan PPPK 2024 sebagai gambaran bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi tahun ini.

Baca Juga: CASN 2024 Dibuka Sebentar Lagi, CPNS 2023 Sudah Sampai Mana? Ini Kata BKN…

Alur Seleksi CPNS

Secara umum, alur seleksi CPNS terbagi menjadi tiga, yakni seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD, dan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.

a. Seleksi administrasi

Pada tahap ini, peserta CPNS mengunggah sejumlah dokumen yang disyaratkan masing-masing instansi yang dilamar melalui akun SSCASN masing-masing. Panitia seleksi akan memverifikasi dokumen. Jika memenuhi syarat, maka peserta dapat melanjutkan seleksi ke tahap berikutnya.

b. Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD

SKD merupakan tes untuk mengetahui kompetensi dasar peserta CPNS. SKD dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test atau CAT. Terdapat tiga materi soal pada SKD, antara lain:

- Tes Wawasan Kebangsaan: ujian untuk menilai kemampuan dan pengetahuan peserta tentang kebangsaan atau soal-soal yang berhubungan dengan nasionalisme, integritas, bela negara, serta pilar-negara.

- Tes Intelegensia Umum: ujian yang bermaksud untuk mengukur kemampuan verbal, numerik, dan figural peserta CPNS.

- Tes Karakteristik Pribadi: tes yang memuat soal mengenai berbagai kasus yang ada di lingkungan. Terdapat lima pilihan jawaban, jawaban yang dipilih peserta menggambarkan bagaimana ia memposisikan diri dalam contoh kasus yang diberikan.

c. Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB

Setelah dinyatakan lulus SKD, peserta akan melaksanakan SKB, yakni ujian yang didasarkan pada kompetensi bidang yang dipilih.

SKB dilaksanakan dengan sistem CAT. Adapun tahapan SKB antara lain tes psikotes, Tes Potensi Akademik, tes Kemampuan Bahasa Asing, tes fisik, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, hingga wawancara dan tes lain sesuai jabatan yang dilamar.

Baca Juga: KABAR BAIK, Guru Honorer akan Dapat Penempatan pada PPPK 2024, Berapa Jumlah Formasinya?

Alur Seleksi PPPK

Seleksi PPPK juga memiliki tiga tahapan, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi tambahan.

a. Seleksi administrasi
Peserta mendaftarkan diri dan mengunggah dokumen yang disyaratkan melalui laman SSCASN BKN. Jika memenuhi syarat, maka peserta lulus ke tahap berikutnya.

b. Seleksi Kompetensi

Seleksi kompetensi PPPK dilaksanakan dengan sistem CAT dan terbagi menjadi empat macam ujian, yakni:
- tes kompetensi teknis,
- tes kompetensi manajerial
- te skompetensi sosial kultural
- wawancara

c. Seleksi Kompetensi Tambahan

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x