100 Persen Formasi PPPK 2024 untuk Pegawai Non-ASN, Penuh Waktu dan Paruh Waktu Didasarkan Hal Ini

- 22 Januari 2024, 14:24 WIB
Abdullah Azwar Anas, MenPAN RB saat umumkan 100 persen formasi PPPK 2024 untuk pegawai non-ASN dan dasar penentuan PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu.
Abdullah Azwar Anas, MenPAN RB saat umumkan 100 persen formasi PPPK 2024 untuk pegawai non-ASN dan dasar penentuan PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu. /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com- Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN RB mengumumkan bahwa 100 persen formasi PPPK 2024 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang berada di Instansi Pemerintah.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi KemenPAN RB pada 17 Januari 2024, hal tersebut disampaikan MenPAN RB saat Raker bersama dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 17 Januari 2024 lalu.

Diungkapkan oleh MenPAN RB bahwa alokasi PPPK 2024 yang seluruhnya untuk pegawai non-ASN bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan penataan tenaga honorer yang harus selesai pada Desember 2024 mendatang.

Baca Juga: SIMAK, MenPAN RB Arahkan untuk Optimalisasi Formasi Fresh Graduate pada Rekrutmen CASN 2024?

"Sedangkan seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah," ungkap MenPAN RB.

Selanjutnya, MenPAN RB menjelaskan mengenai penentuan pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu, yakni didasarkan oleh Instansi Pemerintah masing-masing.

Lebih spesifiknya, berdasarkan pada kemampuan keuangan di Instansi Pemerintah tempat PPPK tersebut bernaung.

Baca Juga: WAH! 1,7 Juta Honorer Bersiap Diangkat Jadi ASN PPPK 2024, Seperti Apa Mekanismenya? Simak Kata Menpan RB

Apabila Instansi Pemerintah memiliki kemampuan keuangan yang memadai, maka pegawai non-ASN tersebut akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x