Diketahui, perpanjangan waktu pengajuan usulan tersebut juga telah disampaikan BKN melalui surat dengan nomor 967/B-BP.01.01/SD/D/2024 tertanggal 7 Februari 2024.
Surat tersebut ditujukan bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi di seluruh Indonesia.***