RESMI DIMULAI, Inilah Penjelasan Skema Gaji Tunggal atau Single Salary Bagi PNS, Simak Selengkapnya...

- 17 Februari 2024, 06:45 WIB
RESMI DIMULAI, Inilah Penjelasan Skema Gaji Tunggal atau Single Salary Bagi PNS, Simak Selengkapnya, Menguntungkan Bagi PNS
RESMI DIMULAI, Inilah Penjelasan Skema Gaji Tunggal atau Single Salary Bagi PNS, Simak Selengkapnya, Menguntungkan Bagi PNS /

BERITASOLORAYA.com- Seiring dimulainya penerapan skema gaji tunggal atau single salary bagi PNS, banyak pertanyaan muncul mengenai perubahan signifikan ini.

Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas skema gaji tunggal untuk PNS dan mengungkap detailnya, mulai dari jabatan fungsional hingga pengaruhnya pada pendapatan bulanan.

Gaji yang ditetapkan dalam skema single salary khusus untuk PNS jabatan fungsional dikategorikan sebagai langkah besar dalam reformasi sistem gaji PNS.

Jabatan fungsional dianggap beruntung karena gaji bulanannya akan mengalami peningkatan yang signifikan.

Baca Juga: Prediksi Brentford vs Liverpool, Klopp Bawa Kabar Baik, The Reds Waspadai Ivan Toney

Sistem gaji PNS yang sebelumnya mengacu pada golongan dianggap tidak lagi relevan. Bertahun-tahun, PNS menggunakan sistem gaji berdasarkan masa kerja golongan.

Untuk mengatasi ketidakrelevan ini, negara memutuskan untuk mengemas single salary sebagai sistem gaji masa depan PNS.

Jabatan fungsional menjadi sorotan utama dalam skema gaji tunggal ini. PNS jabatan fungsional dapat menikmati gaji bulanan yang lebih besar dari sebelumnya, mencakup seluruh komponen pendapatan seperti tunjangan melekat (istri, anak, pangan), dan lain-lain.

Berikut adalah rincian gaji berdasarkan jabatan fungsional:

Jabatan Terampil

Baca Juga: Prediksi Brentford vs Liverpool, Klopp Bawa Kabar Baik, The Reds Waspadai Ivan Toney

Pangkat JF-5: Rp. 3,7 juta

Pangkat JF-6: Rp. 4,1 juta

 

Jabatan Mahir

Pangkat JF-7: Rp. 4,8 juta

Pangkat JF-8: Rp. 5,2 juta

 

Jabatan Ahli Pertama / Penyelia

Pangkat JF-9: Rp. 5,4 juta

Pangkat JF-10: Rp. 5,6 juta

Jabatan Ahli Madya

Pangkat JF-11: Rp. 5,8 juta

Pangkat JF-12: Rp. 6,1 juta

Pangkat JF-13: Rp. 6.497.378

Baca Juga: Buntut Kekalahan Korea Selatan di Piala Asia 2023, Jurgen Klinsmann Dipecat

Pangkat JF-14: Rp. 6,7 juta

Pangkat JF-15: Rp. 7,2 juta

Pangkat JF-16: Rp. 7,8 juta

 

PNS Jabatan Ahli Utama

Pangkat JF-17: Rp. 8,1 juta

Pangkat JF-18: Rp. 8,5 juta

Pangkat JF-19: Rp. 8,7 juta

Pangkat JF-20: Rp. 8,9 juta

Saat ini, skema single salary telah dimulai di beberapa instansi, dan rencananya akan meluas ke seluruh PNS kedepannya. Transformasi ini memberikan gambaran jelas tentang arah perubahan dalam sistem penggajian PNS.

Dengan begitu, PNS jabatan fungsional perlu bersiap untuk menyambut gaji baru yang akan diterapkan dalam skema single salary ini. B

agaimana dampaknya terhadap kehidupan PNS dan apakah ini akan menjadi langkah positif menuju masa depan yang lebih stabil? Simak informasi selengkapnya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah