PNS WAJIB TAHU, Skema Gaji Tunggal atau Single Salary Sudah Dimulai, Simak Selengkapnya...

- 17 Februari 2024, 06:48 WIB
PNS WAJIB TAHU, Skema Gaji Tunggal atau Single Salary Sudah Dimulai, Simak Selengkapnya, Ternyata Cukup Menguntungkan...
PNS WAJIB TAHU, Skema Gaji Tunggal atau Single Salary Sudah Dimulai, Simak Selengkapnya, Ternyata Cukup Menguntungkan... //Instagram.com/@bkngoidofficial//

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah resmi memulai penerapan skema gaji tunggal atau single salary untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keputusan ini membawa perubahan signifikan, terutama bagi PNS jabatan fungsional, yang kini mendapatkan keuntungan besar dalam kategori gaji bulanan mereka.

Seiring dengan perkembangan zaman, sistem gaji PNS yang sebelumnya mengacu pada golongan dianggap tidak lagi relevan. Bertahun-tahun lamanya, PNS menggunakan sistem gaji yang berdasarkan masa kerja golongan.

Namun, single salary atau gaji tunggal dihadirkan sebagai solusi masa depan untuk menyederhanakan dan meningkatkan kesejahteraan PNS.

Baca Juga: RESMI DIMULAI, Inilah Penjelasan Skema Gaji Tunggal atau Single Salary Bagi PNS, Simak Selengkapnya...

PNS jabatan fungsional menjadi sorotan utama dalam skema ini, karena mereka dapat menikmati gaji bulanan yang lebih besar daripada sebelumnya.

Single salary menggabungkan seluruh komponen pendapatan PNS, termasuk tunjangan melekat seperti untuk istri, anak, dan kebutuhan pangan lainnya.

Namun, penting untuk memahami bahwa perubahan ini membutuhkan kesiapan dari PNS jabatan fungsional. Gaji baru sesuai dengan jabatan tertentu, dan berikut adalah rinciannya:

Jabatan Terampil

Pangkat JF-5: Rp. 3,7 juta

Pangkat JF-6: Rp. 4,1 juta

Jabatan Mahir

Pangkat JF-7: Rp. 4,8 juta

Pangkat JF-8: Rp. 5.2 juta

Jabatan Ahli Pertama / Penyelia

Baca Juga: Ange Postecoglou Jadi Kandidat Pengganti Klopp di Liverpool, Pelatih Tottenham Hotspur Berminat?

Pangkat JF-9: Rp. 5.4 juta

Pangkat JF-10: Rp. 5.6 juta

Jabatan Ahli Madya

Pangkat JF-11: Rp. 5.8 juta

Pangkat JF-12: Rp. 6.1 juta

Pangkat JF-13: Rp. 6.497.378

Jabatan Ahli Madya / Ahli Muda

Pangkat JF-14: Rp. 6.7 juta

Pangkat JF-15: Rp. 7.2 juta

Pangkat JF-16: Rp. 7.8 juta

Baca Juga: RESMI DIMULAI, Inilah Penjelasan Skema Gaji Tunggal atau Single Salary Bagi PNS, Simak Selengkapnya...

PNS Jabatan Ahli Utama

Pangkat JF-17: Rp. 8.1 juta

Pangkat JF-18: Rp. 8.5 juta

Pangkat JF-19: Rp. 8.7 juta

Pangkat JF-20: Rp. 8.9 juta

Perlu dicatat bahwa implementasi single salary telah dimulai pada beberapa instansi dan diharapkan akan meluas ke seluruh sektor PNS. Informasi ini sangat penting bagi PNS yang ingin mengoptimalkan pendapatan mereka.

Pastikan untuk terus memantau perkembangan terkait dan memahami implikasi skema gaji tunggal ini. Semakin dini PNS menyesuaikan diri, semakin baik mereka dapat memanfaatkan peluang-peluang baru yang ditawarkan oleh perubahan ini.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah