Pada SE nomor: 067/1390 yang dikeluarkan Wali Kota Solo pada 3 Mei 2021, tertuang bahwa mengizinkan tempat ibadah beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming juga menyampaikan bahwa perihal penanganan Covid-19 di Kota Solo masih terkendali.
Baca Juga: Anya Geraldine Cari Partner Olahraga, Pelamar Hanya Perlu Penuhi 3 Syarat Ini
Percepatan vaksinasi akan mampu membentuk herd immunity.
Pemimpin nomor satu di Kota Solo ini juga mengimbau jika ada pengurus gereja, jemaat dan lansia yang belum melakukan vaksinasi segera menghubungi Dinas Kesehatan Kota Solo.
Karena, tidak ada kuota jumlah vaksin. Ia menjamin ketersediaan vaksin.***