Update Gaji Pensiunan PNS Setelah Dinaikan Oleh Jokowi Sebesar 12%, Ternyata Jadi Segini...

- 6 September 2023, 19:33 WIB
Ilustrasi - Pensiunan PNS bisa dapat jaminan hari tua sebesar Rp18 juta
Ilustrasi - Pensiunan PNS bisa dapat jaminan hari tua sebesar Rp18 juta /Pexels.com/@pixabay

 


BERITASOLORAYA.com - Pensiunan PNS sudah menerima kenaikan gaji dari Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus yang lalu ketika membacakan RAPBN di depan DPR.

Selain pensiunan PNS, TNI, Polri dan PNS aktif juga akan mendapatkan kenaikan gaji tapi dengan besaran persen yang berbeda dari pensiunan ASN.

Pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen dari pemerintah dan PNS aktif mendaptkan kenaikan gaji dengan besaran 8%.

Baca Juga: PENTING! Peserta yang Lulus CPNS 2023 Harus Siap Ditempatkan di Tempat Terpencil, Kalau Tidak...

Pensiunan PNS bisa bahagia sekarang karena sudah mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12% setelah menunggu empat tahun lamanya.

Terakhir kali gaji PNS naik di tahun 2019 dan juga di 2015 dan kini di era terakhir pemerintahan Presiden Jokowi, gaji PNS kembali naik di tahun 2024.

Bagi pensiunan PNS, dengan kenaikan gaji ini maka kehidupan PNS setelah tidak aktif bekerja bisa menjadi lebih sejahtera dan makmur karena mendapatkan gaji bulanan dari pemerintah.

Baca Juga: Tukin PNS Makin Sulit Untuk Naik, MenpanRB Berikan Alasan Menohoknya, Karena Ini...

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x