KPU RI mengingatkan bagi Partai Politik yang bergabung untuk mengusungkan pasangan Capres) dan Cawapres pada (Pilpres 2024 harus memperoleh minimum 20 persen kursi di DPR. . Aturan teknis itu telah tertuang dalam peraturan KPU nomor 19 tahun 2013, persyaratannya merujuk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pasal 169 dan pasal 227 Undang-undang nomot 7 tanhun 2017. . Oktaviani/PRMN