PR SOLORAYA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021 yakni tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah atau TMII pada 7 April 2021 silam.
Sebelumnya, TMII sudah lama berada dalam pengelolaan yayasan Harapan Kita yang dimiliki oleh keluarga Presiden Republik Indonesia kedua, Soeharto.
Melalui Ketetapan Presiden Nomor 51 Tahun 1977, TMII yang merupakan aset Kementerian Sekretariat Negara diberikan hak kuasa kelolanya kepada Yayasan Harapan Kita yang dimiliki keluarga Soeharto tersebut.
Baca Juga: Segera Klaim Kode Redeem Garena Free Fire FF Terbaru Hari Ini, Minggu 11 April 2021
Kabar ini sempat ramai dan diapresiasi banyak orang, pasalnya, sudah banyak yang menganggap TMII perlu pembenahan, alih-alih tidak berkembang dan justru terabaikan potensinya.
Proyek mercusuar era Soeharto tersebut memang sudah kontroversial sejak pertama kali dibangun. Hingga hak pengelolaan dikembalikan pada negara, TMII masih tidak lepas dari sorotan.
Namun, di media sosial, ada informasi yang mengabarkan jika TMII beralih hak kelola dari keluarga Soeharto ke keluarga Jokowi.
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur akan Jamin Seluruh Biaya Perawatan Korban Gempa Malang
Informasi tersebut beredar di Twitter pada Sabtu, 10 April 2021 jika sebenarnya keluarga Presiden Joko Widodo justru mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.