Dengan demikian, diharapkan pada 1 Maret 2024, semua PNS PPPK akan mulai menerima gaji pokok baru dan rapelan yang dijanjikan.
Baca Juga: FIX, Inilah Jadwal Peneriman Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan PNS, Ada Surat Resminya...
Pensiunan juga mendapat perhatian dalam pembahasan ini. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat resmi kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran pensiun dengan pensiun pokok baru, dimulai sejak 1 Februari 2024.
Pembayaran rapelan atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 akan dilakukan secara bertahap melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mulai 1 Februari 2024.
Sebagai informasi tambahan, pembayaran gaji pokok dan rapelannya akan disalurkan melalui PT Taspen (Persero).
Semua informasi ini diharapkan membawa kebahagiaan dan kesejahteraan bagi PNS PPPK dan pensiunan.***