BERITASOLORAYA.com - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani didakwa sebagai penyalahguna narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 Desember 2021.
Namun, setelah keduanya selesai menjalani sidang dan dibacakan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), baik Nia dan Ardi sama sekali tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Nia dan Ardi sudah dijaga oleh bodyguard dan ditemani pengacara, keduanya berhasil menembus kerumunan wartawan yang ingin mendengar beberapa patah kata dari Nia dan Ardi.
Nia dan Ardi sudah dijaga oleh bodyguard dan ditemani pengacara, keduanya berhasil menembus kerumunan wartawan yang ingin mendengar beberapa patah kata dari Nia dan Ardi.
Mereka berdua langsung menuju mobil dan meninggalkan tempat persidangan, dikawal ketat oleh para bodyguard.
Terkait dengan tidak adanya tanggapan tersebut, kuasa hukum mereka yaitu Wa Ode Nur Zaenab disampaikan bahwa tanggapan akan diberikan nanti sekaligus dengan pledoi.
Selain itu, Nur Zaenab juga langsung menjelaskan perihal adanya keberatan terkait penggeledahan saat sidang.
Selain itu, Nur Zaenab juga langsung menjelaskan perihal adanya keberatan terkait penggeledahan saat sidang.
Nur mengungkapkan bahwa tidak ada penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, maksudnya adalah dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan.
Nia dan Ardi sendiri juga sudah bekerja sama dengan para petugas, sudah menyerahkan segala bentuk yang nantinya berkaitan dengan kasus secara sukarela.
Lebih lanjut, Nur Zaenab juga menjelaskan alasan sempat diajukannya permohonan agar sidang dilaksanakan secara virtual.
Lebih lanjut, Nur Zaenab juga menjelaskan alasan sempat diajukannya permohonan agar sidang dilaksanakan secara virtual.
Hal ini semata-mata karena kondisi saat ini masih dalam keadaan pandemi Covid-19. Pihak Nia dan Ardi sendiri memang mengharapkan kalau jalannya sidang dilakukan secara virtual.
Selain masalah tidak memberikan sepatah katapun, Nur juga memberikan pernyataan soal telatnya datang Nia dan Ardi ke persidangan.
Selain masalah tidak memberikan sepatah katapun, Nur juga memberikan pernyataan soal telatnya datang Nia dan Ardi ke persidangan.
Nur mengatakan, kalau Nia sempat mules seharian, jadinya harus memberikan pengobatan terlebih dahulu kepada Nia.
Namun, kondisi dari Nia Ramadhani pun sudah lebih baik ketika sidang setelah diberikan obat, meskipun mereka datang telat ke persidangan.
Baca Juga: Sikap Ini Sebaiknya Tidak dilakukan Saat Anak Bertengkar
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan supirnya akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.***
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan supirnya akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.***