Rachel Vennya Tidak Dipenjara, Warganet Ramai-Ramai Protes Hukum di Indonesia

- 11 Desember 2021, 21:01 WIB
Warganet heran dengan hukuman Rachel Vennya yang dianggap terlalu ringan usai melanggar aturan karantina Covid-19 di Indonesia.
Warganet heran dengan hukuman Rachel Vennya yang dianggap terlalu ringan usai melanggar aturan karantina Covid-19 di Indonesia. /Instagram rachelvennya/

 

BERITASOLORAYA.com - Selegram, Rachel Venya kembali menuai sorotan publik lantaran vonis yang dijatuhkan padanya terlalu ringan yakni denda Rp. 50 juta dan hukuman empat bulan.

Vonis yang diberikan oleh Rachel Vennya usai kabur dari karantina dan menyuap petugas, hakim yang memvonis dinilai tidak adil dalam memberikan hukuman.

Warganet berbondong-bondong mencuit di Twitter dalam hastag ‘Sopan’. Pada hastag tersebut banyak warganet yang memprotes vonis hakim dan ada juga yang mengaitkannya dengan kasus nenek Asyani yang dipenjara karena mencuri kayu jati milik seorang pengusaha.

Baca Juga: Jubir Pemerintah Reisa Ungkapkan Fans K-Pop BTS Turut Mensosialisasikan Vaksinasi

Nenek Asyani divonis satu tahun penjara dan denda Rp. 500 juta lantaran mencuri kayu jati dan sudah bersimpuh di depan hakim. Namun tetap mendapatkan vonis hukuman penjara.

Warganet merasa geram dengan realitas hukum di Indonesia yang dianggap tidak adil bagi orang yang tidak memiliki harta dan kekuasaan.

“Lantas Pak Hakim, lebih sopan mana Rachel Vennya dengan nenek renta yang bersimpuh di depan Hakm karena tuduhan pencurian kayu oleh pihak Perhutani. Jika uang telah memihak keadilan dunia, kami akan tetap membawa kesaksian itu dihadapan Tuhan, Hakim yang Maha Kuasa,” tulis Septiana SA @Septianasa07 dalam cuitannya di akun Twitternya, pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Rachel Vennya sebelumnya sempat menghadiri beberapa kali persidangan bersama dengan kekasihnya, Salim Nauderer.

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x