"Lalu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap RB dan LK pada Rabu 20 April 2022," kata Gatot.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka tersebut berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Berdasarkan informasi, para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo.
Juga Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***