Kenali Marital Rape, Menurut Hukum Postif Dan Hukum Islam

2 November 2021, 13:36 WIB
Perkawinan Usia Remaja Melanggar UU Perlindungan Anak /Ilustrasi Pixcel/

BERITASOLORAYA.com - Marital Rape, secara terminologi berasal dari bahasa Inggris, “marital” yakni sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, dan “rape” berarti pemerkosaan. Itu berarti Marital Rape artinya hubungan intim dalam rumah tangga.

Marital Rape dalam Hukum Indonesia mempunyai,  makna perkawinan di dalam Hukum Indonesia diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 , Tentang Perkawinan sebagimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Perkawinan memiliki bermacam tujuan, salah satunya menghalalkan hubungan suami istri dalam rangka memperoleh keturunan yang sah.

Baca Juga: Inilah 5 Ciri Negara yang Dianggap Maju

Tetapi dalam kenyataannya, tidak jarang di dalam perkawinan yang sah juga terdapat pelanggaran yang dilakukan dalam rangka terpenuhinya kebutuhan biologis tersebut. Seperti hubungan intim dalam rumah tangga atau marital rape.

Marital rape baru mendapat perhatian setelah dikeluarkannya UUPKDRT (Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga)

Pasal 1 angka 1 UU PKDRT menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Baca Juga: Ini Saran Para Ahli Agar Terlihat Awet Muda

Tujuan adanya UU PKDRT sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 4 UU PKDRT adalah :

  1. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga
  2. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga
  3. Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga
  4. Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera

Kekerasan terhadap perempuan sebagai mana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU PKDRT dipertegas lagi dalam Pasal 5 UU PKDRT bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup ruma tangganya, dengan cara :

  1. Kekerasan fisik
  2. Kekerasan psikis
  3. Kekerasan seksual
  4. Penelantaran rumah tangga

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagiamana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a UU PKDRT dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.

Baca Juga: Begini, 4 Cara Menjaga Mesin Cuci Agar Tetap Awet Dan Bertahan Lama.

Memang keberadaan aturan ini tidak secara khusus mengatur kekerasan seksual dalam hubungan suami istri, akan tetapi dilihat dari semangatnya undang-undang ini diadakan dalam rangka melindungi hak-hak perempuan.

Marital rape dalam Perspektif islam

Didalam islam pernikahan secara bahasa diartikan untuk menghalalkan hubungan sex antara suami dan istri.

Atas dasar pengertian ini timbulah asumsi bahwa masalah seksualitas seolah hanya sebagai hak suami dan kewajiban istri, dimana ketika suami membutuhkan, maka istri wajib untuk mentaatinya.

Baca Juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata Dari Laptop Dan Telepon Genggam

Tetapi di dalam islam pemenuhan kebutuhan seksual antara suami dan istri merupakan hak milik bersama, yaitu suami dan istri. Islam menegaskan bahwa :

“...dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut (ma’ruf) dan bagi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka...”

Kemudian sebagiamana terdapat dalam Q.S An-Nisa : 19 

“...dan bergaulah dengan mereka secara ma’ruf...”

Tetapi terkadang banyak perbedaan cara memahami ayat Al-Quran, seperti pemahaman pada Q.S An-Nisa : 34

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka...”

Ayat tersebut seringkali dijadikan acuan atas dasar status laki-laki sebagai pemimpin yang harus ditaati perintahnya, temasuk dalam hal hubungan sex suami istri.

Baca Juga: Ini Manfaat Rumput Laut pada Produk Perawatan Kulit

Tetapi didalam ayat lain Allah juga menegaskan bahwa perkawinan dibangun atas dasar kasih sayang sebagiamana firmah Allah Q.S Ar-Rum : 21

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan antaramu rasa kasih sayang...”

Berdasarkan uraian diatas, memang perlu kajian yang lebih mendalam kembali. Tetapi kesimpulan yang dapat penulis berikan adalah komunikasi yang baik dan tepat bisa menghadirkan solusi yang tepat. Jangan lupa belajar !***

Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: hukum online

Tags

Terkini

Terpopuler