Viral Sholat Tarawih Cepat di Indramayu Hanya 6 Menit Selesai, Begini Hukumnya dalam Islam

- 16 April 2021, 12:46 WIB
Ilustrasi. Viral Sholat Tarawih Cepat di Indramayu 6 Menit Selesai, Begini Hukumnya dalam Islam.
Ilustrasi. Viral Sholat Tarawih Cepat di Indramayu 6 Menit Selesai, Begini Hukumnya dalam Islam. /Pixabay/rudolf_langer

Artinya, “Jika engkau menunaikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, lalu menghadap kiblat dan mengucap takbir. Lalu bacalah ayat Al-Qur’an yang menurutmu mudah (Al-Fatihah dan surat). Lalu rukuklah hingga rukuk dengan thuma’ninah. Lantas angkatlah kepala hingga berdiri dengan tegak. Lalu sujudlah hingga sujud dengan thuma’ninah. Lalu bangkitlah hingga duduk dengan thuma’ninah. Lalu sujud kembali hingga sujud dengan thuma’ninah. Lalu bangkitlah hingga duduk dengan thuma’ninah. Kemudian, lakukanlah semua itu dalam seluruh shalatmu,” (HR Bukhari).

Dengan memperhatikan uraian singkat mengenai tartil dan thuma'ninah diatas, maka dapat disimpulkan jika sholat tarawih cepat pada dasarnya tidak masalah selama memperhatikan aspek-aspek tersebut.

Dimana, pembacaan Al-Qur'an saat berjamaah dilakukan tetap memperhatikan ketentuan tajwid.

Yang kedua adalah jika makmum khawatir tidak menyelesaikan bacaan Surat Al-Fatihah setelah imam membacanya, maka bisa diawali sesaat setelah imam memulai.

Yang ketiga, upayakan untuk bisa thuma'ninah, terutama saat rukuk dan sujud, sekurang-kurangnya membaca satu tasbih (subhanallah) dan semua anggota tubuh dalam keadaan diam.

Keempat, jika berkemungkinan sholat tarawih dengan jumlah rakaat yang banyak, 20 rakaat dengan tetap memastikan bacaan dan thuma'ninah, maka lakukanlah.

Namun jika tidak, ambillah jumlah rakaat sedikit, misal 8 rakaat agar lebih mampu menjaga bacaan dan thuma'ninah dan kekhusyuan salat.

Kelima adalah sholat tarawih pada intinya adalah untuk meraih ketenangan. Yang tak kalah penting adalah kekhusyukan dan taqarrub kepada Allah.

Dimana kekhusyukan akan sulit diraih jika dilakukan dengan terburu-buru.***

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah