Syarat, Rukun, Hikmah, dan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Sudah Tahu Belum?

- 4 Mei 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi. Syarat, Rukun, Hikmah, dan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Sudah Tahu Belum?.
Ilustrasi. Syarat, Rukun, Hikmah, dan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Sudah Tahu Belum?. /Pixabay/@mohamed_hassan.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri karena Allah Ta’ala.”

Baca Juga: Korlantas Polri Menambah Titik Penyekatan Mudik Selama Lebaran 2021, Simak Detailnya Berikut

- Adanya Muzakki

- Adanya Mustahik atau orang menerima zakat

- Ada barang atau harta yang dizakatkan

4. Orang yang berhak menerima zakat

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu

- Fakir

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x