Syarat, Rukun, Hikmah, dan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Sudah Tahu Belum?

- 4 Mei 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi. Syarat, Rukun, Hikmah, dan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Sudah Tahu Belum?.
Ilustrasi. Syarat, Rukun, Hikmah, dan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Sudah Tahu Belum?. /Pixabay/@mohamed_hassan.

PR SOLORAYA - Sesuai dengan rukun Islam keempat, umat muslim yang mampu diwajibkan membayar zakat di bulan suci Ramadan, salah satunya zakat fitrah.

Baik itu kecil, remaja, dewasa, lansia, pria ataupun wanita wajib hukumnya melaksanakan hal mulia tersebut.

Namun banyak juga yang belum tahu seperti barang, rukun atau tata tertib, syarat sah, orang yang berhak, hikmah, dan do’a yang benar. berikut cara-caranya:

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Saya Minta Pemkab Mewaspadai dan Menjaga Jalur Tikus, Jalur Jangkrik, bahkan Jalur Cacing

1. Barang

Barang yang bisa dijadikan zakat fitrah, adalah beras. Dalam beberapa hadist, Nabi Muhammad SAW menganjurkan zakat dengan sesuatu yang mengenyangkan, seperti satu karung gandum.

Di Indonesia makanan pokok di khalayak umum adalah beras dengan berat 2,5 kg per jiwa.

Untul bentuk nominal uang, akan dibayarkan sesuai dengan harga jumlah beras 2,5 kg.

Baca Juga: Ancam Penjarakan Pelancong yang Datang dari India, Perdana Menteri Australia Didesak Cabut Aturan

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x