PR SOLORAYA – Berikut cara menghitung zakat fitrah beras dan uang yang dibayarkan usai menjalani puasa Ramadhan 2021.
Biasanya setelah menjalani puasa Ramadhan, kita akan membayar zakat fitrah, berikut cara menghitung zakat fitrah beras dan uang.
Kita bisa membayar zakat fitrah beras maupun uang, ada ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum menunaikannya.
Baca Juga: Profesor Zubairi soal Isu Qunut di Tes Wawasan Kebangsaan KPK: Saya Mohon, Fokus Dulu Pandemi
Waktu pembayaran zakat fitrah akan segera tiba menjelang berakhirnya bulan Ramadhan 2021 kali ini.
Seperti diketahui, zakat fitrah dibayarkan pada kurun waktu saat hari pertama di bulan Ramadhan hingga saat sholat Idul Fitri tiba.
Sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW, hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat Muslim yang mampu menunaikannya.
Baca Juga: 7 Makanan Yang Bisa Menaikkan Mood, Mudah Ditemukan di Sekitar Kita, Yuk Simak Selengkapnya
Menurut Hadist yang diriwayatkan Ibnu Umar, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.
Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat Id. Hadis ini shohih menurut Bukhari dan Muslim.
Meskipun sudah ada hukumnya, masih banyak masyarakat yang kerap bingung dengan cara menghitung zakat fitrah yang harus diserahkan.
Baca Juga: Kang Daniel Akan Rilis Lagu Baru Bersama Loco Bulan Ini, Begini Penjelasannya
Cara hitung zakat fitrah beras dan uang
Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel berjudul “Jangan Sampai Salah, Berikut Cara Menghitung Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan”, sesuai dengan hadis di atas, zakat fitrah wajib dibayarkan dengan nilai satu sha' kurma atau satu sha' gandum.
Ukuran tersebut diketahui dapat disamakan dengan nilai makanan pokok yang berada di daerah pembayaran zakat.
Pada umumnya, satu sha' dapat disetarakan dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
Sementara itu, untuk di Tanah Air, biasanya perhitungan zakat fitrah disesuaikan dengan harga nilai makanan pokok, yakni beras.
Dengan demikian, setiap Muslim di Indonesia yang mampu menunaikannya, wajib memberikan beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter untuk zakat fitrah.
Meski demikian, zakat fitrah tidak hanya bisa diberikan dalam bentuk makanan pokok atau beras saja, namun bisa juga dalam bentuk uang.
Contohnya, jika 1 kilogram beras dihargakan Rp12.000, maka harus dikalikan 2,5 kilogram, sehingga zakat fitrah yang harus dibayar yakni sebesar Rp30.000.
Tetapi, setiap daerah tentunya memiliki nilai zakat fitrah yang berbeda-beda, yang sudah ditentukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masing-masing daerah.***(Indra Sukma/Mantra Sukabumi)