Simak 5 Kriteria yang Boleh Membayar Fidyah Sebagai Ganti Puasa Ramadhan

- 9 Mei 2021, 15:57 WIB
Ilustrasi beras.
Ilustrasi beras. /Pixabay/ImageParty

PR SOLORAYA - Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu dalam artian sehat jasmani dan rohani, tidak sedang sakit maupun melakukan perjalanan jauh.

Namun ada beberapa kriteria orang yang diperbolehkan tidak puasa, dan dapat mengganti puasanya dengan beberapa ketentuan. Salah satunya dengan membayar fidyah.

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, Allah menjelaskan bahwa apabila seorang muslim meninggalkan ibadah puasa, maka wajib menggantinya di hari-hari lain sejumlah yang telah ditinggalkan.

Baca Juga: Udpate Virus Corona Indonesia 9 Mei 2021, Pasien Positif Covid-19 Menurun Jadi 3.922 Jiwa

Apabila tidak sanggup karena sedang dalam kondisi yang berat untuk mengganti bulan puasa, maka diperbolehkan membayar fidyah.

Lalu apa saja yang dikatakan sebagai kondisi berat, sehingga seseorang diperbolehkan membayar fidyah?

Berikut kriteria orang-orang yang boleh membayar fidyah sebagai ganti puasa:

Baca Juga: Drama Korea Youth Of May Telah Dinanti Publik, Simak 5 Fakta di Balik Penayangan Perdananya

1. Orang sakit dan potensi kesembuhannya sangat kecil

Bila seseorang memiliki penyakit, dan penyakitnya tersebut sulit untuk disembuhkan, atau potensi pulihnya kecil, maka diperbolehkan membayar fidyah.

2. Orang tua renta yang tidak kuat untuk berpuasa

Seseorang yang telah lanjut usia, dan tubuhnya lemah. Tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa, maka diperbolehkan untuk mengganti puasanya dengan fidyah.

3. Wanita hamil dan menyusui saat bulan puasa

Wanita hamil dan menyusui pada saat bulan puasa, apabila khawatir akan gizi anak yang dikandung atau disusui, menurut sebagian ulama, wajib membayar fidyah.

Baca Juga: 7 Ucapan Lebaran 2021 bagi Anda yang Tak Bisa Mudik, Cocok sebagai Caption Media Sosial

Namun menurut Imam Syafi’i, mereka harus mengqadha’ puasa sekaligus membayar fidyah.

4. Orang yang telah wafat dan memiliki utang puasa

Apabila ada seorang muslim yang telah wafat saat atau setelah bulan Ramadhan, wafat karena sakit. Sakitnya menyebabkan dia tidak mampu berpuasa, maka anggota keluarganya dapat membayarkan hutang puasa orang tersebut dengan fidyah.

5. Orang yang qadha’ puasa setelah bulan Ramadhan

Menurut para ulama, hukum mengganti puasa di bulan lain wajib dilakukan sebelum datangnya Bulan Ramadhan tahun depannya.

Baca Juga: Tabah Kehilangan Sang Ayah, Putra Sulung Raditya Oloan Tulis Pesan Haru: Berat untuk Tidak Kecewa pada Tuhan

Namun apabila utang puasa Ramadhan tahun lalu baru dibayar dengan berpuasa setelah bulan Ramadhan tahun ini, maka wajib mengganti dengan berpuasa sekaligus membayar fidyah.

Ada aturan dalam Islam dan ketentuan tersendiri seperti lima kriteria di atas, tentunya tidak sembarangan orang yang boleh membayar fidyah.

Jika kamu tidak termasuk dalam golongan ini, maka wajib hukumnya untuk membayar hutang puasa.***

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah