Hindari Modus Penipuan E-Commerce, Berikut Tips dan Cara Mengatasinya

- 7 Juni 2021, 12:30 WIB
Kita perlu menghindari modus penipuan E-Commerce, berikut tips dan cara mengatasinya yang bisa Anda terapkan.
Kita perlu menghindari modus penipuan E-Commerce, berikut tips dan cara mengatasinya yang bisa Anda terapkan. /Instagram/@ccicpolri

PR SOLORAYA – Adanya E-Commerce memudahkan para pelanggan untuk membeli barang yang diinginkan.

Di zaman teknologi yang canggih ini, Anda hanya perlu memiliki ponsel pintar atau smartphone untuk bisa berbelanja tanpa harus pergi ke toko.

Itu artinya memesan melalui E-Commerce atau internet dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Baca Juga: Hadiri Rakornas Evaluasi Zakat 2021, Teguh Prakosa: Perlu Adanya Digitalisasi

Hal tersebut memudahkan para pelanggan yang tidak mempunyai waktu untuk pergi berbelanja.

Hanya saja, Anda harus berhati-hati saat ingin bertransaksi melalui layanan E-Commerce tersebut.

Anda perlu mengenali adanya modus-modus penipuan yang biasa terjadi saat berbelanja di E-Commerce.

Baca Juga: Simak Perbedaan Jaringan Internet 4G dan 5G, dari Kecepatan hingga Pita Frekuensi

Dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari akun Instagram @ccicpolri, ada beberapa modus penipuan dan cara mengatasinya.

Ciri-ciri modus penipuan E-Commerce adalah memberikan voucher belanja secara gratis. Contohnya, mendapatkan voucher sebesar Rp1,5jt.

Hati-hati saat ada yang meminta nomor kartu debit di kartu ATM dan meminta kode OTP Anda. Jika Anda memberikan secara terang-terangan, saldo pada rekening Anda bisa terkuras.

Baca Juga: Mengapa Vaksin Covid-19 Disuntikkan di Lengan? Yuk Simak Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19

Tips Atasi Penipuan E-Commerce

Berikut 4 tips atasi penipuan saat berbelanja melalui E-Commerce:

1. Anda perlu mencermati alamat situs web atau laman (URL) yang akan diklik.

2. Anda juga perlu mencermati pengirim pesan yang menghubungi Anda.

3. Waspada terhadap segala bentuk permintaan informasi pribadi maupun pemungutan biaya.

4. Anda tidak boleh segan jika ingin menghubungi pihak penyelenggara E-Commerce tersebut.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @ccicpolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah