PR SOLORAYA - Setelah mendapat vaksinasi Covid-19, pastikan kamu tahu hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan usai vaksinasi.
Baru-baru ini juga pada Rabu, 9 Juni 2021, Kemenkes sudah memberikan izin untuk warga DKI Jakarta berusia 18 tahun keatas untuk menerima vaksinasi Covid-19.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui sentra-sentra vaksinasi Covid-19 seperti aplikasi Serviam atau melalui pendataan RT atau RW setempat.
Baca Juga: KPK Penuhi Panggilan Ombudsman Terkait TWK, Simak 3 Hal Pokok yang Disampaikan
Hal itu dilakukan karena Pemkot DKI Jakarta menganggap bahwa masyarakat di umur 18 tahun ke atas rentan terpapar Covid-19, terkait aspek geospasial, serta sosial dan ekonomi.
Permohonan Pemerintah DKI Jakarta tersebut juga karena masih tersedianya alokasi vaksin untuk DKI Jakarta dalam jumlah yang besar, dan akan memasuki masa kadaluarsa pada Juni 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pikiranrakyat-Soloraya.com dalam situs covid.go.id jumlah orang yang terpapar Covid-19 di Indonesia sudah sebanyak 1.885.942, dengan jumlah orang yang sembuh sebanyak 1.728.914.
Baca Juga: Anting LIDA 2021 Mendapatkan Pelajaran Berharga dari Cak Blankon
Sedangkan untuk korban meninggal akibat Covid-19 berjumlah 52.373 orang.