KPK Penuhi Panggilan Ombudsman Terkait TWK, Simak 3 Hal Pokok yang Disampaikan

- 11 Juni 2021, 08:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan Ombudsman terkait TWK, berikut ini tiga hal pokok yang disampaikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan Ombudsman terkait TWK, berikut ini tiga hal pokok yang disampaikan. /Youtube Ombudsman RI

PR SOLORAYA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia pada Kamis 11 Juni 2021, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan maladministrasi saat pelaksanaan tes wawasan kebangsaan alias TWK bagi pegawai KPK.

Wakil Ketua KPK Anik Ghufron mengutarakan bahwa Ombudsman meminta klarifikasi KPK tentang perumusan kebijakan hingga pelaksanaan TWK, atau tes peralihan status dari pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

“Apa saja yang dipertanyakan kepada KPK tentu mulai dari perumusan kebijakan pengalihan pegawai KPK ke ASN, mulai dari kebijakan, regulasi sampai pada pelaksanaannya dan pasca keputusan MK,” Kata Ghufron saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.

Baca Juga: Euro 2020: 2 Hari yang Lalu Positif, Kini Pemain Spanyol, Diego Llorente Dinyatakan Negatif Covid-19

Ghufron menyampaikan bahwa ada tiga hal pokok yang telah disampaikan KPK ke Ombudsman terkait pelaksanaan TWK.

Pertama, KPK memiliki legal standing untuk melaksanakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN, berdasarkan pasal 1 angka 6 Undang-undang KPK Junto pasal 3 dan peraturan pelaksana tentang durasinya diatur pada pasal 69 C UU KPK.

Ghufron menambahkan bahwa secara teknis, diatur dlm PP 41/2020. Selanjutnya PP 41/2020 lebih detail secara teknis diatur lebih lanjut oleh KPK dengan mengeluarkan Perkom nomor 1/2021.

Baca Juga: Larissa Chou Soroti Pernikahan Ameer Azzikra dengan Nadzira Shafa: Ikut Bahagia Banget

Landasan KPK dalam pembuatan Perkom nomor 1/2020 ialah pasal 6 PP 41/2020.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Youtube Ombudsman RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x