PR SOLORAYA - Meski vaksinasi Covid-19 dianjurkan oleh pemerintah, ada beberapa golongan orang atau kondisi tertentu yang tidak boleh menerima vaksin Covid-19.
Saat ini, pemerintah telah menetapkan daftar prioritas warga yang diimbau menerima vaksin Covid-19.
Untuk menghentikan pandemi, sekira 50 sampai 80 persen populasi masyarakat harus menerima vaksin Covid-19 supaya kekebalan kelompok atau herd immunity tercapai.
Baca Juga: Simak Rincian Penguatan PPKM Mikro, Bakal Diberlakukan Pemerintah Mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021
Namun, kondisi dan golongan orang tertentu tidak boleh menerima vaksin Covid-19 atau harus ditunda terlebih dahulu karena vaksin Covid-19 hanya diberikan pada orang-orang sehat.
Beberapa orang dengan riwayat penyakit tertentu bahkan sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dulu ke dokter sebelum mendapat vaksinasi Covid-19.
Berikut ini beberapa kondisi yang tidak boleh menerima vaksin atau harus ditunda dulu mendapatkan vaksin Covid-19, dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari indonesiabaik.id.
Baca Juga: Rekor Mengerikan Covid-19 Jakarta, Kepala Pusat Data: Tertinggi Harian sejak Maret 2020
1. Menderita demam bersuhu lebih dari 37,5 derajat celcius.