Simak Rincian Penguatan PPKM Mikro, Bakal Diberlakukan Pemerintah Mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021

- 21 Juni 2021, 13:55 WIB
Ojek online terpaksa menunggu di luar komplek setelah daerah itu menerapkan PPKM Mikro.
Ojek online terpaksa menunggu di luar komplek setelah daerah itu menerapkan PPKM Mikro. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

PR SOLORAYA - Pemerintah Republik Indonesia terus bergerak cepat dalam memerangi Corona Viruses Disease 2019 alias Covid-19.

Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan untuk segera melaksanakan penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Instruksi Presiden tersebut disampaikan pada rapat terbatas (ratas) yang berlangsung pada Senin, 21 Juni 2021.

Selanjutnya, penguatan ketentuan PPKM Mikro tersebut akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri.

Baca Juga: Rekor Mengerikan Covid-19 Jakarta, Kepala Pusat Data: Tertinggi Harian sejak Maret 2020

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers usai mengikuti rapat, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Ketua Umum Partai Golkar tersebut menegaskan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro akan diberlakukan mulai 22 Juni hingga lima Juli 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai lima Juli, dua minggu ke depan,” ujarnya.

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari laman resmi Setkab Republik Indonesia, Berikut rincian penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, antara lain:

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah