PR SOLORAYA - Angka lonjakan penyebaran Covid-19 masih terus mengalami kenaikan.
Sebagai langkah untuk mencegah pandemi Covid-19, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk menjalankan gerakan 6M.
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui postingan yang diunggah di akun Instagram @kemenparekraf.ri pada 1 Juli 2021, berikut penjelasan gerakan 6M untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Baca Juga: PKS Tanggapi Keputusan Jokowi yang Akan Beri Denda Bagi yang Tak Mau Divaksinasi: Menolak Sanksi
Pertama, selama masa pandemi Covid-19 masyarakat tetap diwajibkan untuk menggunakan masker meskipun sudah menjalani vaksinasi Covid-19.
Saat ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker ganda yang terdiri dari masker medis sebagai lapisan dalam dan masker kain sebagai lapisan luar.
Kedua, masyarakat diwajibkan untuk selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama lebih dari 20 detik hingga bersih.
Baca Juga: Daftar Formasi CPNS dan PPPK Non Guru 2021 di Kementerian PANRB untuk Lulusan S1 dan D3
Namun, jika tempat tersebut tidak memiliki area khusus cuci tangan, maka selama bepergian wajib membawa hand sanitizer.