PR SOLORAYA - Masyarakat Indonesia saat ini tengah menghadapi gelombang kedua virus corona (Covid-19).
Dalam beberapa hari terakhir, jumlah kasus baru mencapai lebih dari 20.000 kasus tiap harinya.
Sementara itu, sejumlah IGD di rumah sakit selalu penuh, hingga banyak orang tak bisa tertangani dengan baik.
Di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Indonsia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung melakukan PPKM Darurat Jawa Bali, hingga mempercepat vaksinasi.
Bahkan Jokowi akan menerapkan sanksi bagi orang yang tak mau divaksinasi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel "Jokowi Terapkan Denda Warga yang Tak Divaksin, PKS Beri Saran Lain", Pasal 13 A Ayat (2) dan (3) Perpres itu menyebutkan, "Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia."
Sedangkan Ayat (4) pasal tersebut menjelaskan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin namun tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi berupa: