Protokol Pemakaman Jenazah Covid-19 dari Dalam maupun Luar Rumah Sakit

- 28 Juli 2021, 16:33 WIB
Ilustrasi mobil jenazah. Simak protokol pemakaman jenazah Covid-19 baik dari dalam maupun luar rumah sakit, salah satunya berkaitan dengan kriteria tertentu.
Ilustrasi mobil jenazah. Simak protokol pemakaman jenazah Covid-19 baik dari dalam maupun luar rumah sakit, salah satunya berkaitan dengan kriteria tertentu. /Pixabay/Hans Braxmeier

PR SOLORAYA – Berikut ini adalah protokol proses perawatan atau pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19.

Protokol pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 sesuai dengan KMK, HK.01.07/ MENKES/ 4834/ 2021.

Protokol pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 ini dilaksanakan baik jka jenazah itu berasal dari dalam maupun luar rumah sakit.  

Baca Juga: Profil, Fakta, hingga Tipe Wanita Ideal Kim Seok Jin BTS, Salah Satunya Pandai Memasak

Dikutip PRSoloRaya.com dari Instagram @dkijakarta, berikut protokol pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19:

Kriteria jenazah Covid-19 adalah sebagai berikut:

1.       Jenazah suspek dari dalam RS, sebelum keluar hasil swab, termasuk pasien DOA (Death on Arrival) rujukan dari RS/ faspelkes lainnya

2.       Jenazah pasien dari dalam RS yang ditetapkan sebagai kasus konfirmasi/probable Covid-19

3.       Jenazah dari luar RS yang memenuhi kriteria konfirmasi atau suspek Covid-19.

Keterangan untuk poin 1 dan poin 3: baik sebelum dan sesudah autopsy klinis dan medikolegal bila diperlukan penegakan sebab kematian.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Rambut yang Anda Suka Ungkap Karaktermu yang Sesungguhnya

Pemulasaraan jenazah Covid-19 yang dilakukan dari dalam rumah sakit adalah:

1.       Tim pemulasaraan wajib menjelaskan tata laksana ke keluarga

2.       Tim pemulasaraan melakukan proses pemulasaraan sesuai dengan SOP yang berlaku

3.       Keluarga dapat melakukan ibadah sesuai agama dan keyakinan yang dianut jenazah layanan kedukaan

4.       Jenazah segera dibawa ke tempat pemakaman atau dikremasi

Baca Juga: Info Kuliner Solo Murah Bakso Mas Giman Sondakan, Cuma Rp10.000 Satu Porsi

Untuk jenazah Covid-19 dari luar rumah sakit, sebaiknya dilakukan hal berikut:

1.       Keluarga/RT/ RW/kelurahan/kecamatan setempat melapor ke puskesmas

2.       Dilakukan langkah penapisan untuk melihat tubuh jenazah atas kemungkinan adanya tanda-tanda kekerasan atau kematian tidak wajar

3.       Puskesmas membuat surat keterangan kematian akibat Covid-19

4.       Pemulasaraan jenazah dapat dilakukan di puskesmas atau tempat yang disediakan pemerintah oleh tim pemulasaraan

5.       Tim pemulasaraan wajib menjelaskan tata laksana ke keluarga

6.       Tim pemulasaraan melakukan proses pemulasaraan sesuai SOP yang berlaku.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x